Syarat Jadi Anggota Dan Caleg Partai Bulan Bintang
Pelantang.Com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pertarungan Pemilu 2024 telah membuka pendaftaran menjadi anggota partainya. PBB, yang dinakodai pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mempunyai tagline Bela Islam, Bela Rakyat dan Bela NKRI.
Partai ini sudah lolos dalam penilaian KPU dan berhak berlaga dalam Pemilu 2024. PBB mendapatkan nomor urut 13.
PBB mempunyai tiga visi: terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang Islami; tegakkan keadilan dan kepastian hukum; serta bela umat, bela Ulama, bela Islam, bela rakyat dan bela NKRI.
PBB juga memiliki khittoh perjungan partai diantaranya adalah:
1. Melaksanakan aktifitas politik sebagai ibadah yang berpedoman kepada dinul Islam .
2. Mentransformasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam kebijakan dan hukum Nasional
3. Mensyukuri negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Rahmat Allah Subhanahu Wa Taa’la yang wajib dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Mewujudkan masyarakat Indonesia yang berakhlakul karimah, cerdas, maju, makmur dan bermatabat.
5. Menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.
6. Menghormati dan menghargai kemajemukan suku, agama, ras dan antar golongan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
7. Menyampaikan pesan perdamaian dunia dan meneguhkan arah kebijakan politik luar negeri bebas aktif.
Cara Daftar Anggota Partai Bulan Bintang
Cara mendaftar sebagai anggota Partai Bulan Bintang, merujuk dalam laman resmi Partai Bulan Bintang, Anda diminta untuk memastikan data sudah diisi dengan benar agar kader bisa dihubungi segera.
Cara daftar Partai Bulan Bintang secara online:
1. Kunjungi website Partai Bulan Bintang;
2. Isi formulir di dalam website, adapun yang harus diisi oleh pendaftar adalah:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai KTP
Tanggal lahir
Tempat Kelahiran
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Alamat sesuai KTP
Status pernikahan
Mengunggah foto KTP
Nomor Telepon
Email.
Jadwal Pemilu yang tertera dalam website Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai berikut:
1. Tanggal 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan DPD.
2. Tanggal 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
3. Tanggal 6 Desember 2022-11 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Syarat Mendaftar Caleg 2024
Pendaftaran caleg tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini syarat mendaftarnya:
1. Memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hal ini, sudah tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
2. Berusia minimal 21tahun atau lebih;
3. Berdomisili di Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berstatus kader partai politik.
Syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Menurut Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.